Senin, 24 April 2017

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - MyBlog


Keanggotaan DPR
          Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 22 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
Tugas & Wewenang DPR
          DPR mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR adalh sebagai berikut :
1.   DPR memegang kekuasaan membentuk undang – undang      (Pasal 20 ayat 1).
2.   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama ( Pasal 20 ayat 2).
3.   Anggota DPR berhak berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (Pasal 21).
4.    Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD (Pasal 23 ayat 2).
 Fungsi DPR
            Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut :
1.     Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.     Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.
3.     Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
 HAK-HAK DPR
            Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanaannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut :
1.     Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
2.     Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan pertauran perundang-undangan.
3.     Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
4.     Hak Budget adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5.     Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
6.     Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya.
7.     Hak Petisi adalah hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8.     Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang.
9.     Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar